WAWASAN
NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Arah pandang wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam.
bertujuan menjamin
perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang
ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga
permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat
dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
bertujuan untuk menjamin
kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia
internasional.
Kedudukan
wawasan nusantara
Kedudukan
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita –
cita dan tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut :
Pancasila
sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
Undang
– Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai
landasan konstitusional.
Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
GBHN
sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi
Gambaran dari isi Deklarasi
Djuanda.
1. Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi,
kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan
negara Republik Indonesia adalah.
§
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1
Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat
para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia
meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin
menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes,
Maluku-Ambon, Semenanjung
Melayu, Timor,Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
§
Ordonantie (UUD belanda) 1939, yaitu
penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis
pangkal berdasarkan garisair pasang surut atau countour pulau/darat .
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
§
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah
perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut
wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line),
tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar
laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang
diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi
Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi
Implementasi
KEHIDUPAN
POLITIK
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan ,
dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap
warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum
yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak
asasi manusia dan sikap plurarisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan
semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuatkorps diplomatik ebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan
pulau kosong.
KEHIDUPAN
EKONOMI
1. Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut
yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan
adanyaotonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan nekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
Kehidupan
sosial
beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan
bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya
dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan
sumber pendapatan
nasional maupun
daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan,
yaitu :
1. Kegiatan pembangunan
pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan,
sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat
antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.